Modernisasi Pengadaan TA 2026: Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi e-Katalog

  



BANDAR LAMPUNG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melakukan langkah proaktif untuk menjamin tata kelola anggaran yang bersih dan transparan. Melalui kegiatan "Peningkatan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)", para aparatur dibekali pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru dan digitalisasi sistem pengadaan di Ruang Rapat Komisi, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, termasuk Wayan Purwanajata, S.P. dan Budi Setiawan, S.Kom., M.M., untuk mengawal implementasi kebijakan terkini.

Adaptasi Regulasi: Memahami Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Salah satu poin krusial dalam pelatihan ini adalah bedah regulasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018). Aparatur Sekretariat DPRD ditekankan untuk memahami perubahan norma hukum agar setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, tetap berada dalam koridor hukum.

Materi yang disampaikan meliputi:

  • Metode Pengadaan: Strategi pemilihan antara e-Purchasing, Tender, hingga Penunjukan Langsung.

  • e-Katalog Lokal & Nasional: Optimalisasi belanja pemerintah melalui platform digital guna memangkas birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas.

  • Pencatatan SPSE: Integrasi seluruh proses ke dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Perubahan Pola Pikir (Mindset) Digital

Mewakili Sekretaris DPRD Lampung, Kabag Umum Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa digitalisasi pengadaan bukan sekadar soal pengoperasian sistem, melainkan perubahan budaya kerja.

“Digitalisasi menuntut perubahan pola pikir. Pemanfaatan e-Katalog diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih efisien dan transparan. Seluruh pelaku pengadaan, mulai dari PPTK hingga Pejabat Pengadaan, harus menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan,” jelas Risko.

Mewujudkan Pengadaan Berorientasi Hasil

Peningkatan kapasitas ini bertujuan agar setiap sen APBD yang dikelola Sekretariat DPRD Lampung memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan ekonomi daerah. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara PA/KPA, PPK, dan Pokja Pemilihan, diharapkan risiko penyimpangan dapat diminimalisir sejak tahap pemaketan proyek.

Melalui penguatan kompetensi ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mendukung kelancaran program kerja legislatif tahun 2026 dengan standar pengadaan yang modern, berdaya saing, dan akuntabel.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama