Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Dr Tifa Disidang 2 Juli, Meja Hijau Roy Suryo Terganjal Praperadilan



JAKARTA – Ekskalasi hukum atas perkara dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi memasuki fase persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bergerak cepat mengunci draf jadwal sirkuit persidangan perdana bagi salah satu tersangka utama, yakni Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, yang dijadwalkan bergulir awal bulan depan, Kamis (2/7/2026).

Meskipun berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), jalannya meja hijau bagi kedua tersangka dilaporkan berada di lajur yang berbeda. Jika dr Tifa bersiap menghadapi draf dakwaan jaksa, langkah hukum mantan Menpora Roy Suryo menuju ruang sidang justru harus tertahan sementara akibat adanya perlawanan sirkular di koridor praperadilan.

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, juknis sidang pertama sudah ditetapkan hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” urai Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, taktis kepada wartawan.

Menunggu Ketukan Palu PN Jaksel: Roy Suryo Gugat Keabsahan Penggeledahan Polisi

Terkait sasis perkara Roy Suryo yang teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, Immanuel menjelaskan bahwa majelis hakim menolak terburu-buru menetapkan draf jadwal sidang. Hal ini dikarenakan Roy Suryo secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Melalui sasis gugatan tersebut, Roy Suryo mempersoalkan aspek formil terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap kediamannya. Langkah perlawanan ini membidik sejumlah instansi kakap sebagai tergugat, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sirkuit sidang perdana praperadilan Roy Suryo digaransi akan digelar lebih awal pada Senin (29/6/2026) mendatang. PN Jaktim dipastikan menunggu hasil ketukan palu hakim tunggal di PN Jaksel sebelum meluncurkan agenda sidang pokok perkara atas pakar telematika tersebut.

Klaster Hukum ITE: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Riwayat Restorative Justice

Perkara pidana yang menyita perhatian publik ini hulu-nya bermula dari aduan langsung Joko Widodo atas masifnya draf unggahan di media sosial yang menuding ijazah perguruan tingginya merupakan dokumen palsu. Dalam perkembangannya, penyidik memilah penanganan kasus ke dalam dua klaster berbeda dengan total awal delapan orang tersangka.

Pada klaster pertama yang dibidik dengan pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), status tersangka bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilaporkan telah gugur pasca-terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga dipastikan lolos dari jerat hukum setelah sukses menempuh jalur sirkuit keadilan restoratif (restorative justice).

Sebaliknya, sasis hukum bagi Roy Suryo dan dr Tifa tetap melaju ke pengadilan dengan jeratan pasal berlapis yang rigid:

  • Pelanggaran UU ITE: Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 35 mengenai dugaan manipulasi data dan dokumen elektronik.

  • Pelanggaran KUHP Baru: Pasal 433 dan Pasal 434 terkait delik pencemaran nama baik di ruang siber.

  • Ancaman Pidana: Maksimal hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.

Pasca-penangkapan dramatis pada Jumat (19/6/2026) pagi yang sempat diwarnai fluktuasi penurunan kondisi kesehatan hingga dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, status penahanan kedua tersangka kini ditangguhkan. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa baik Roy Suryo maupun dr Tifa berada dalam status tidak ditahan selama menanti bergulirnya ketukan palu keadilan di ruang sidang utama Jakarta Timur. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama