JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Selain sanksi kurungan badan, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Putusan ini langsung memantik reaksi keras dari mantan kuasa hukumnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Melalui analisis yuridisnya, Hotman menilai kekalahan telak Nadiem di tingkat pertama disebabkan oleh kesalahan taktis dalam merumuskan substansi pembelaan. Menurutnya, pengerahan massa di media sosial maupun pelibatan ribuan profesor tidak akan mengubah amar putusan jika tidak menyentuh sasis inti perkara, yakni kewajaran harga pasar (fair market value) atas perangkat Chromebook yang didakwakan. Hotman menyebut pihak jaksa berhasil berada di atas angin berkat adanya dokumen audit baru BPKP tahun 2025 yang mendeteksi selisih harga tidak wajar senilai Rp1,5 triliun.
Blunder strategi pertahanan Nadiem kian kentara ketika dirinya memutuskan kontrak dengan Hotman Paris di tengah jalan hanya karena sang pengacara kerap tampil vokal di media sosial. Padahal, Hotman mengklaim telah mengunci sasis pertahanan kuat berupa dokumen audit BPKP periode 2010–2022 yang menyatakan harga Chromebook tersebut wajar. Manuver publik yang sebelumnya dilakukan Hotman justru dirancang sebagai benteng preventif agar BPKP tidak menerbitkan dokumen audit tandingan baru yang kini justru sukses dijadikan senjata utama oleh Kejaksaan Agung untuk melumpuhkan pembelaan terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut, eskalasi hukum dipastikan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi setelah kedua belah pihak secara resmi menyatakan banding. Nadiem menegaskan langkah banding ini merupakan sasis perlawanan terhadap upaya kriminalisasi atas niat baik kebijakan timnya demi kemajuan profesional muda. Di kubu berseberangan, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna memantapkan memori banding guna mengevaluasi status penahanan rumah yang saat ini masih dinikmati Nadiem, dengan target mendorong penahanan fisik di sel rutan demi asas keadilan hukum.