JAKARTA — Konstruksi dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang menyeret dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menuai kritik tajam terkait prosedur pembuktian pidana. Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mempertanyakan sasis logika penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyita belasan dokumen ijazah pembanding milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kritik prosedural ini mencuat pasca-sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah mendapatkan disposisi formal dari Mahkamah Agung.
Oegroseno menilai terdapat kerancuan fundamental dalam penerapan pasal dan penggunaan alat bukti oleh penegak hukum. Berdasarkan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), dakwaan primer Pasal 434 tentang fitnah dan dakwaan subsider Pasal 433 tentang pencemaran nama baik seharusnya berfokus pada delik formil serangan terhadap kehormatan seseorang melalui sarana teknologi informasi. Kehadiran barang bukti dokumen pembanding dinilai di luar konteks perkara pencemaran nama baik, sebab dokumen pembanding secara hukum hanya relevan digunakan jika terdakwa dijerat dengan pasal pemalsuan surat atau penggunaan ijazah palsu.
Di sisi lain, sasis pembelaan publik yang disuarakan Oegroseno menyoroti objek riset yang dilakukan oleh dr. Tifa. Menurutnya, analisis visual yang diunggah terdakwa di media sosial bukan berbasis pada dokumen ijazah fisik (analog) asli milik Jokowi yang diserahkan ke KPU, melainkan produk digital berupa foto ijazah yang sempat dipublikasikan oleh kader PSI, Dian Sandi Utama. Oegroseno berargumen bahwa apabila penyidik sejak awal menguji metodologi ilmiah dan dasar keilmuan analisis dr. Tifa secara objektif, maka perkara ini berpotensi diselesaikan di tingkat pra-ajudikasi tanpa harus membebani administrasi peradilan dengan berkas perkara setinggi satu meter.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum tetap bersikukuh pada pembuktian materiil bahwa tuduhan dr. Tifa dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2025 merupakan serangan kehormatan yang tidak dapat dibuktikan secara faktual. JPU memperkuat sasis dakwaannya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menyatakan bahwa satu lembar barang bukti ijazah UGM Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo terbukti identik dan merupakan produk cetak yang sama dengan 14 ijazah pembanding lainnya. Persidangan yang kini bergulir di PN Jakarta Timur diproyeksikan menjadi arena pembuktian pembatasan ruang antara kebebasan berpendapat berbasis riset dengan delik pidana pencemaran nama baik di era digital.