SUMA TV - Balai Monitor (Balmon) Spektrum, Frekuensi Radio Kelas II Lampung laksanakan pemusnahan 25 unit Perangkat Telekomunikasi Ilegal. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan frekuensi, sesuai dengan peruntukan nya, agar tidak mengganggu jalur komunikasi yang lain.
Adapun 25 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang ditemukan berdasarkan temuan dari tahun 2010 sampai 2020 dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan.
"Pada saat ini kita laksanakan pemusnahan dengan tujuan untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio juga agar menjadikan efek jera pengguna frekuensi radio yang menggunakan perangkatnya secara ilegal," ujar Enik Sarjumanah, Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, saat diwawancara, Kamis (16/9).
Menyikapi hal tersebut, Enik Sarjumanah menegaskan akan memberikan surat peringatan kepada pengguna frekuensi radio, dengan tujuan agar bisa lebih koorperatif dalam menggunakan alat dan perangkat.
Sedangkan untuk sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Undang-undang CK No 11 tahun 2020 dan Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999.

