BANDARLAMPUNG, SUMA TV - Sebagian tanah yang masuk kedalam Fasum dan Fasos Perum Bhayangkara milik warga Beringin Jaya, Kemiling diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya. Untuk menghindari kegaduhan BPN jadwalkan pengembalian batas.
Tanah Fasum dan Fasos seluas 1.2 hektar di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang telah dilakukan pemagaran secara sepihak oleh pemilik tersebut, tidak berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak RT, kelurahan dan pihak Kecamatan Kemiling.
Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, sudah mengambil tindakan dengan melakukan pengembalian batas pada (15/9/2021) kemarin dari sengketa antara kedua pihak tersebut.
Akan tetapi muncul masalah baru yang krusial, dimana mengharuskan mengulangi pengukuran tanah (peninjauan ulang) dari batas-batas tanah yang telah di ukur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH, yang mengatakan pelaksanaan Pengembalian Batas pihak BPN Tidak membawa Peta Dasar dan Atau Surat Ukur dan atau Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas tanah.
BPN Kota Bandarlampung justru mengikuti dan memploting tanah sesuai dengan peta yg di bawa dan dibuat sendiri oleh Sdr.Soni yang notabene kapasitas nya tidak jelas.
"Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal perumahan bhayangkara yang di bangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk," jelas nya, Kamis (16/9).
Atas kejadian tersebut, Chandra akan mengambil langkah-langkah hukum dengan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat.
"Kami memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan pengembalian batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya," peringatan nya, karena perbedaan orang yang ditugaskan dari Surat Tugas (SK) dalam pelaksanaan pengembalian batas dan atau penetapan batas tanah.
Adapun tanah fasum dan fasos perum Bhayangkara tersebut belum diserahkan ke Pemda kota Bandar Lampung dan masih Menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2).
Sedangkan sebagian dari tanah tersebut seluas kurang lebih 1.2 hektar nya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), dimana dalam SHGB 498/BJ yang telah di agunkan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan SPN.
"Kami mohon kepada Yth Bapak Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya sesegera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN kota Bandar Lampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut yaitu tanah dan bangunan SPN di duga diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK," minta nya.
"Ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK," tandas nya.
"Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, karena menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos, ," tambah nya
Sementara itu Lurah Beringin Jaya telah mengirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada Selasa (14/9/2021) dengan nomor surat 590/25/V58.VI/96/IX/2021, yang diterima Sdr.Nina yang bermaksud meminta kepastian dan kebenaran SHGB nomor 498/BJ.


