Lampung Utara - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu, SQ (33) mengaku sebagai karyawan swasta warga Dusun IV, Sidokerto Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, TKP di Dusun Pematang Kasih Kecamatan Abung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli rokok menggunakan uang kertas palsu nilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Terduga pelaku (SQ) tertangkap oleh warga saat membayar rokok dengan uang tersebut, dari saku celana pelaku didapati uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja pecahan Rp.50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp.10.000 sebanyak 3 lembar kemudian 1 lembar uang Rp 5.000," ujar Kasatres, Jumat 10/2/2023.
Kepada Polisi terduga SQ mengaku cara mendapatkan uang tersebut dengan memfotocopy uang yang asli dan telah dilakukannya kurang lebih dua bulan disekitar wilayah Lampung Utara, diantaranya wilayah Madukoro dan yang menjadi sasarannya adalah para pedagang kecil.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kasatres AKP Eko mengimbau kepada para warga khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku SQ dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun. (*)
