JAKARTA, 26 Desember 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan tegas mengenai masa depan tata kelola kehutanan di Indonesia. Dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Jampidsus, Rabu (24/12), beliau menekankan bahwa hutan adalah anugerah negara yang wajib dikelola untuk kemakmuran rakyat luas.
"Kita pastikan bahwa kehutanan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," ujar Burhanuddin.
Korelasi Alih Fungsi Lahan dengan Bencana di Sumatera
Salah satu poin krusial dalam pernyataan Jaksa Agung adalah temuan hukum mengenai penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan analisis dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diperkuat riset interdisipliner dari ITB, terungkap bahwa bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan dampak dari:
Alih Fungsi Lahan Masif: Terjadi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hilangnya Tutupan Vegetasi: Menyebabkan daya serap tanah berkurang drastis.
Curah Hujan Ekstrem: Bertemu dengan kondisi hulu yang gundul, memicu volume air meluber dan banjir bandang.
Klarifikasi 27 Perusahaan Terindikasi Pelanggaran
Sebagai langkah nyata, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap 27 entitas korporasi yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem yang memicu bencana ekologis.
"Ditemukan korelasi kuat bahwa bencana besar di Sumatera terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu DAS. Penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai rangka menjaga stabilitas nasional," tegas Jaksa Agung.
Rekomendasi Investigasi Lanjutan
Jaksa Agung memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada klarifikasi awal. Rekomendasi Satgas PKH meliputi:
Investigasi Menyeluruh: Melanjutkan proses hukum terhadap seluruh subjek hukum (korporasi maupun perorangan) yang dicurigai terlibat.
Sinergi Antar-Lembaga: Melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Percepatan Penuntasan Kasus: Menghindari tumpang tindih pemeriksaan guna menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan fungsi hutan secara efektif.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bagi para pelaku usaha di sektor kehutanan untuk mematuhi regulasi lingkungan hidup demi keselamatan warga negara.
.webp)