Sidang Dakwaan Nadiem Makarim: Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Ratusan Ojol Gelar Aksi

 


JAKARTA, 5 Januari 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena profil terdakwa, tetapi juga karena hadirnya tokoh-tokoh industri kreatif serta ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang memberikan dukungan moral.


Poin Utama Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah poin krusial dalam surat dakwaan:

  1. Kerugian Negara: Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

  2. Kemahalan Harga: Ditemukan biaya kemahalan harga sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat senilai Rp621,3 miliar.

  3. Ketidaksesuaian Wilayah: Pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak optimal karena dikirim ke daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang minim akses internet, padahal perangkat tersebut membutuhkan koneksi stabil.

  4. Keuntungan Pribadi: Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp809,5 miliar.

  5. Keterlibatan Pihak Lain: Korupsi diduga dilakukan bersama eks konsultan Ibrahim Arief, pejabat direktorat Kemendikbudristek, dan staf khusus yang kini berstatus buron (DPO).

Dukungan Massa Ojol dan Tokoh Publik

Di luar gedung pengadilan, puluhan mitra GoJek dengan atribut lengkap menggelar aksi damai. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Ojol ada karena Nadiem!" sebagai bentuk apresiasi atas jasanya mendirikan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Di dalam ruang sidang, dukungan juga datang dari keluarga besar serta rekan sejawat seperti Christine Hakim, Mira Lesmana, Riri Riza, hingga Mulyono (mitra ojol pertama GoJek).

Pembelaan Penasihat Hukum

Kuasa hukum Nadiem, Ari Amir Yusuf, membantah dakwaan jaksa terkait penerimaan uang Rp809 miliar. Ia mengklarifikasi bahwa:

  • Uang tersebut adalah hasil aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) menjelang Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2021.

  • Dana tersebut tidak memiliki kaitan dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.

  • Pihak pengacara menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap ide-ide cerdas kliennya.

Pasal yang Disangkakan

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama