DPRD Lampung Desak Pemkot Bandar Lampung Hentikan Penggerusan Bukit Camang: Prioritaskan Keselamatan Warga

   



BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menghentikan aktivitas pengerukan di kawasan Bukit Camang. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran mendalam terhadap kerusakan ekosistem yang dapat memicu bencana alam mematikan di wilayah pemukiman sekitar.

Aktivitas penggerusan bukit tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi krusial perbukitan sebagai daerah resapan air, yang pada gilirannya meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor bagi warga Kota Bandar Lampung.

Ancaman Bencana di Musim Penghujan

Budiman menegaskan bahwa di tengah kondisi cuaca ekstrem, keberadaan bukit sebagai benteng alami sangatlah vital. Penggerusan yang terus berlanjut tanpa kendali hanya akan menunggu waktu hingga terjadi dampak fatal.

“Jangan sampai sudah ada korban jiwa baru pemerintah bertindak. Pencegahan harus dilakukan sekarang. Jika bukit terus dikeruk, fungsi serapan air hilang, dan risiko longsor meningkat drastis. Keselamatan masyarakat harus menjadi hukum tertinggi,” tegas Budiman, Kamis (12/2/2026).

Soroti Legalitas Aktivitas Pengerukan

Selain dampak lingkungan, Komisi I DPRD Lampung juga menyoroti aspek legalitas dari aktivitas di Bukit Camang. Muncul indikasi kuat bahwa kegiatan penggerusan tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Budiman meminta Pemerintah Kota untuk tidak menutup mata dan segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Cek Lapangan: Turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi izin dan dampak kerusakan.

  2. Sanksi Tegas: Menghentikan total aktivitas jika terbukti ilegal atau melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  3. Audit Lingkungan: Mengevaluasi sejauh mana kerusakan telah terjadi dan mewajibkan upaya reklamasi/rehabilitasi lahan.

Komitmen Terhadap Kelestarian Ekosistem

DPRD Provinsi Lampung mengingatkan bahwa bukit-bukit di sekitar Bandar Lampung adalah aset lingkungan yang berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus penyeimbang ekologis. Pengalihan fungsi bukit menjadi lahan komersial atau pemukiman melalui pengerukan tanpa amdal yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.

Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan bertindak taktis dan berani dalam menertibkan oknum-oknum yang merusak kelestarian alam demi kepentingan sesaat, sebelum kerusakan menjadi permanen dan tidak terpulihkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama