BANDUNG – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak ofensif menguliti sasis kejahatan kemanusiaan luar biasa yang menjerat tersangka Taufik Hidayat (30). Pasca-penangkapan buronan kakap tersebut di wilayah Majalaya, koridor penyidikan kini dikunci secara ketat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus lintas direktorat guna membongkar seluruh rangkaian kekerasan ekstrem serta melacak potensi adanya korban lain yang terselip di media sosial, Kamis (25/6/2026).
Tersangka Taufik dihadapkan pada draf sangkaan berlapis usai diduga melakukan penyekapan sirkular dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah kamar kos di Kabupaten Bandung. Di tengah pemeriksaan intensif, pria yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut mulai meluncurkan draf bantahan taktis terkait beberapa detail mutilasi fungsional organ tubuh korban, meski dirinya tak menampik telah melakukan kebrutalan fisik secara berulang.
“Saya menyesal banget. Kalau menyekap sampai tiga tahun itu tidak benar, dia bersama saya baru sekitar satu setengah tahun. Masalah dicongkel (matanya) mah enggak,” dalih Taufik lirih saat diperiksa penyidik di Mapolda Jabar.
Manifes Luka Mengerikan dan Retaknya Helm Hitam di Kamar Kos
Meskipun tersangka melayangkan draf bantahan terkait pencungkilan mata dan pengguntingan bibir, fakta medis yang dirilis Korps Bhayangkara justru memaparkan realitas yang mengerikan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap bahwa YTR saat ini masih terbaring kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan manifes cedera berupa kerusakan mata parah, luka bakar, bekas sayatan benda tajam, hingga infeksi berat yang memaksa tim dokter mengangkat mata kanan korban secara permanen.
Terkait kerusakan parah pada wajah korban, Taufik akhirnya mengakui bahwa luka-luka robek tersebut dipicu oleh hantaman benda tumpul berkali-kali. “Dipukul sama helm. Giginya copot satu, kedua kali dipukul lagi sama helm,” aku tersangka memperagakan gerakan memukul.
Pernyataan tersangka tersebut berkelindan erat dengan manifes barang bukti yang disita penyidik dari tempat kejadian perkara. Polisi memamerkan sebuah helm berwarna hitam yang kondisinya retak parah, pakaian bernoda darah, hingga draf temuan alat medis berupa infus bekas pakai. Keberadaan infus bekas ini memperkuat draf dugaan bahwa korban sengaja dirawat secara mandiri secara ilegal di dalam kamar kos agar luka penyiksaan tersebut tidak terendus oleh publik atau aparat penegak hukum.
Modus Kebohongan Forensik dan Manuver Satgas Khusus Polda Jabar
Juknis kejahatan Taufik kian terbongkar setelah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membeberkan modus penipuan yang dilakukan tersangka saat mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum akhirnya melarikan diri. Kepada petugas medis dan forensik, Taufik merekayasa draf cerita bahwa YTR merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, mata jeli dokter forensik menemukan fluktuasi kejanggalan struktural pada karakteristik luka yang menolak sinkron dengan pola kecelakaan jalan raya. Tim medis menyimpulkan luka-luka tersebut murni akibat siksaan benda tajam dan tumpul yang terjadi dalam kurun waktu sangat lama.
Guna mengusut tuntas draf laporan digital dari warga net yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan serupa oleh tersangka, Polda Jabar resmi mengoperasikan Satgas Khusus. Jaringan pemburu ini mengintegrasikan fungsionalitas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, hingga Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Call center 110 dan jalur khusus PPA dibuka lebar bagi siapa saja yang ingin melayangkan draf aduan resmi.
Seruan Hukuman Maksimal DPR RI dan Sikap Ksatria Mantan Atasan
Skandal kekerasan ini memicu fluktuasi amarah di gedung parlemen Senayan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak tim penyidik untuk menolak kompromi dan segera memasang sasis hukum berlapis, tidak hanya mengunci Pasal KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, melainkan juga menyuntikkan draf Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menjamin ancaman kurungan maksimal di atas 12 tahun penjara.
Di sisi lain, proses penangkapan Taufik ternyata menyisakan cerita humanis. Mantan atasan pelaku, Dadang Ahyar Ismail (53), menjadi aktor kunci yang membujuk tersangka untuk berhenti melarikan diri dan menyerahkan diri secara ksatria kepada tim Polda Jabar.
Menariknya, Dadang secara tegas menolak draf hadiah uang tunai senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi siapa saja yang menemukan Taufik. Dengan penuh empati, Dadang meminta agar seluruh dana tersebut dialihkan langsung ke rekening keluarga YTR guna membiayai sirkuit pemulihan fisik dan psikis pasca-trauma berat. (***)