MCSP Kabupaten Pesisir Barat Raih Zona Hijau, Inspektorat Perkuat Pengawasan Pencegahan Korupsi

 


Kabupaten Pesisir Barat mencatatkan capaian positif dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kabupaten Pesisir Barat berhasil keluar dari zona merah dan kini masuk ke zona hijau pada akhir 2025. Pencapaian ini sekaligus menempatkan Pesisir Barat di peringkat ke-7 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan peringkat ke-126 dari total 546 kabupaten/kota di Indonesia.


Capaian tersebut menjadi kabar menggembirakan, mengingat sebelum Agustus 2025 Pesisir Barat berada di posisi paling buncit di tingkat Provinsi Lampung dan selama beberapa tahun terakhir konsisten masuk dalam zona merah. Perubahan signifikan ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan serta penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.


Di balik capaian tersebut, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, menjadi faktor kunci dalam mengawal sistem kendali dan pengawasan pencegahan korupsi. Meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia, Inspektorat tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.


Berdasarkan informasi dari Inspektorat Pesisir Barat, Rabu (28/01), saat ini instansi tersebut hanya memiliki 9 auditor dari kebutuhan ideal sebanyak 78 auditor sesuai hasil perhitungan kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB. Namun demikian, pada tahun 2025 Inspektorat menargetkan penyelesaian 18 pengaduan, dan hingga akhir tahun berhasil menangani hampir 50 pengaduan secara keseluruhan.


Inspektur Inspektorat Pesisir Barat, Unzir, menyampaikan bahwa strategi utama dalam mendorong capaian MCSP zona hijau dilakukan melalui dua pendekatan, yakni upaya pencegahan dan pengembalian kerugian negara. Dalam aspek pencegahan, Inspektorat telah melakukan pengawasan sejak tahap awal perencanaan anggaran agar tata kelola penganggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak hanya pada tahap perencanaan, pengawasan juga dilakukan hingga tahap pelaksanaan anggaran. Inspektorat secara aktif melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan realisasi anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.


“Pada prinsipnya kita melakukan pencegahan dari awal. Dari review awal perencanaan kita sudah mulai melakukan pengawasan sampai dengan pelaksanaan kita awasi. Intinya bagaimana tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan baik,” ujar Unzir dalam keterangannya, Rabu (28/01).


Selain pencegahan, Inspektorat Pesisir Barat juga fokus pada upaya pengembalian kerugian negara melalui tindak lanjut hasil pengawasan. Atas komitmen tersebut, Inspektorat Pesisir Barat bahkan menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Lampung atas penyelesaian 100 persen tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung dan diserahkan pada 13 Januari lalu.


Lebih lanjut, Inspektorat terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik dengan aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, hingga sektor pendidikan, kesehatan, serta pemerintahan pekon. Sinergi ini dinilai penting dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di seluruh lini pemerintahan.


Unzir berharap, dengan diraihnya status MCSP zona hijau, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pesisir Barat dapat semakin meningkatkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pencegahan korupsi di masa mendatang. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama