Skandal SPAM Pesawaran Merembet ke Desa: Modus Biaya Blangko dan Matrai Terungkap, Pokmas Akui Adanya Pungutan

  


PESAWARAN – Di tengah intensnya pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Bupati Nanda Indira Bastian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fakta baru mengenai sisi kelam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar mulai terkuak di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya administrasi blangko dan meterai ditemukan di beberapa titik, termasuk Desa Pasar Baru, Kedondong, Way Kepayang, dan Kububatu.

Pengakuan Koordinator Pokmas: "Hanya Orang Suruhan"

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN memberikan pengakuan mengejutkan terkait operasional di lapangan. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari warga yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Modus Operandi: Warga diminta mengisi blangko berdasarkan kuota (sebanyak 229 KPM) dengan menyertakan tiga buah meterai.

  • Pungutan Liar: BN mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp50.000 per warga, bahkan diduga lebih. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional seperti "uang bensin dan rokok" petugas lapangan.

  • Klaim Tekanan: BN mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan saat ini tengah berada dalam posisi sulit akibat mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

"Kami orang suruhan, lurus-lurus saja. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Terkait uang Rp50 ribu itu, mungkin buat beli bensin kami. Saya juga sedang bernegosiasi dengan Pak Kades terkait masalah ini," ujar BN kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Saling Tuding dan Upaya Pembungkaman Media

Dalam keterangannya, BN sempat meminta awak media untuk menghapus pemberitaan (take down) terkait temuan di lapangan dan berjanji akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Ia juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa berinisial F, namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pertanggungjawaban dana yang telah ditarik dari warga.

Jeritan KPM dan Desakan kepada APH

Ratusan warga penerima manfaat kini terjepit di antara kegagalan fisik proyek dan beban pungutan ilegal. Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tidak hanya berfokus pada elit politik, tetapi juga turun tangan mengusut tuntas "permainan" di tingkat desa.

"Ini masalah urgensi kebutuhan air bersih masyarakat. Kami minta APH tidak tutup mata. Tangkap semua yang terlibat, dari tingkat atas sampai bawah yang sudah merampas hak masyarakat kecil," tegas salah satu sesepuh perwakilan warga.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti TPPU oleh Kejati Lampung, di mana anggaran Rp8,2 miliar tersebut terindikasi tidak terserap sepenuhnya untuk pembangunan fisik SPAM, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama